Skip to content
KKNI LV.3 (Instruktur Junior)
Daftar Unit Kompetensi SKKNI

Daftar Unit Kompetensi sesuai kemasan (SKKNI No.333 Tahun 2020)

No. Kode Unit
Kompetensi
Judul Unit Kompetensi Jenis Standar
(Standar Khusus /
Standar Internasional/
SKKNI)
1 N.78SPS02.011.1 Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja SKKNI
2 N.78SPS02.019.2 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
3 N.78SPS02.028.2 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
4 N.78SPS02.035.1 Menerapkan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
5 N.78SPS02.061.1 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
6 N.78SPS02.039.2 Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
7 N.78SPS02.041.2 Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
8 N.78SPS02.044.1 Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
9 N.78SPS02.075.1 Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
Persyaratan Dasar Peserta
  1. Untuk Instruktur Pemerintah : Foto Copy Ijazah Pendidikan Minimal Diploma 3 dan Sertifikat Pelatihan Diklat Dasar Instruktur dan Pengalaman 0 Tahun.
  2. Untuk Instruktur Swasta : Foto Copy Ijazah Pendidikan Minimal SLTA Sederajat; Foto Copy Sertifikat Pelatihan ToT Instruktur Junior, Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Minimal 2 (Dua) Tahun di Bidang Keahlian atau Sertifikat Keahlian di Bidangnya.
Persyaratan Administratif Peserta
  1. Program Pembelajaran
  2. Rencana Pembelajaran
  3. Materi Pembelajaran
  4. Foto Mengajar
  5. Daftar Potensi Risiko Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
  6. Evaluasi Hasil Pembelajaran
  7. Standar Kompetensi
Persyaratan Tambahan Peserta
  1. Fotocopy E-KTP
  2. Biodata Diri (CV) Terbaru
  3. Pasphoto 3×4 2 Lbr (Latar Belakang Merah)