Skip to content
KKNI LV.4 (Instruktur)
Daftar Unit Kompetensi

Daftar Unit Kompetensi sesuai kemasan (SKKNI No.333 Tahun 2020)

No. Kode Unit
Kompetensi
Judul Unit Kompetensi Jenis Standar
(Standar Khusus /
Standar Internasional/
SKKNI)
1 N.78SPS02.012.2 Menyusun Program Pelatihan Kerja SKKNI
2 N.78SPS02.019.2 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
3 N.78SPS02.022.1 Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
4 N.78SPS02.028.2 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)
5 N.78SPS02.035.1 Menerapkan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
6 N.78SPS02.038.1 Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
7 N.78SPS02.075.1 Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
8 N.78SPS02.010.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
9 N.78SPS02.015.1 Merancang Strategi Pembelajaran
10 N.78SPS02.039.2 Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
11 N.78SPS02.041.2 Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
12 N.78SPS02.063.1 Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
13 N.78SPS02.064.1 Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
14 N.78SPS02.068.1 Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi
Persyaratan Dasar Peserta
  1. Copy Ijazah Pendidikan (Minimal Diploma 3/ D-III)
  2. Copy Sertifikat Pelatihan ToT Instruktur
  3. Copy SK Pengalaman Kerja (Minimal 5 Tahun) / Copy Sertifikat Keahlian
Persyaratan Administratif Peserta
  1. Program Pembelajaran
  2. Rencana Pembelajaran
  3. Materi Pembelajaran
  4. Foto Mengajar
  5. Daftar Potensi Risiko Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
  6. Evaluasi Hasil Pembelajaran
  7. Standar Kompetensi
Persyaratan Administratif Peserta
  1. Fotocopy E-KTP
  2. Biodata Diri (CV) Terbaru
  3. Pasphoto 3×4 2 Lbr (Latar Belakang Merah)