Sertifikasi Kompetensi Bidang Standardisasi, Sertifikasi dan Pelatihan Kerja
Instruktur Kompeten Nusantara
Follow Us:
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Instruktur Junior
KKNI LV.3 (Instruktur Junior)
Daftar Unit Kompetensi sesuai kemasan (SKKNI No.333 Tahun 2020)
| No. |
Kode Unit Kompetensi |
Judul Unit Kompetensi |
Jenis Standar (Standar Khusus / Standar Internasional/ SKKNI) |
|---|---|---|---|
| 1 | N.78SPS02.011.1 | Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja | SKKNI |
| 2 | N.78SPS02.019.2 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja | |
| 3 | N.78SPS02.028.2 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face) | |
| 4 | N.78SPS02.035.1 | Menerapkan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja | |
| 5 | N.78SPS02.061.1 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja | |
| 6 | N.78SPS02.039.2 | Mengelola Bahan Pelatihan Kerja | |
| 7 | N.78SPS02.041.2 | Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja | |
| 8 | N.78SPS02.044.1 | Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja | |
| 9 | N.78SPS02.075.1 | Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu |
Persyaratan Dasar Peserta
- Untuk Instruktur Pemerintah : Foto Copy Ijazah Pendidikan Minimal Diploma 3 dan Sertifikat Pelatihan Diklat Dasar Instruktur dan Pengalaman 0 Tahun.
- Untuk Instruktur Swasta : Foto Copy Ijazah Pendidikan Minimal SLTA Sederajat; Foto Copy Sertifikat Pelatihan ToT Instruktur Junior, Surat Keterangan Memiliki Pengalaman Minimal 2 (Dua) Tahun di Bidang Keahlian atau Sertifikat Keahlian di Bidangnya.
Persyaratan Administratif Peserta
- Program Pembelajaran
- Rencana Pembelajaran
- Materi Pembelajaran
- Foto Mengajar
- Daftar Potensi Risiko Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
- Evaluasi Hasil Pembelajaran
- Standar Kompetensi
Persyaratan Tambahan Peserta
- Fotocopy E-KTP
- Biodata Diri (CV) Terbaru
- Pasphoto 3×4 2 Lbr (Latar Belakang Merah)
